<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:cc="http://web.resource.org/cc/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#">
	<channel>
				<title>Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik</title>
		<link>https://dinastirev.org/JIHHP</link>

							
		<description>&lt;p style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) mulai Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025 sampai Volume 10 Nomor 1 Tahun 2030 Terakreditasi Sinta &lt;a href=&quot;https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals/profile/11484&quot; target=&quot;_blank&quot; rel=&quot;noopener&quot;&gt;Peringkat 3&lt;/a&gt; sesuai nomor Akreditasi: &lt;a href=&quot;https://drive.google.com/file/d/1FClylQHlUSFI1DgnxcpQi4uCYPPItF6h/view?usp=sharing&quot; target=&quot;_blank&quot; rel=&quot;noopener&quot;&gt;No. 295/C/C3/KPT/2026&lt;/a&gt;, 3 Februari 2026.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)&lt;/strong&gt; merupakan jurnal penelitian Hukum, Humaniora dan Politik diterbitkan sejak tahun 2020 oleh dikelola dan diterbitkan oleh &lt;strong&gt;Dinasti Review Publisher&lt;/strong&gt; di bawah naungan &lt;strong&gt;Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (DINASTI) &lt;/strong&gt;dan&lt;strong&gt; Universitas Winaya Mukti (UNWIM) &lt;/strong&gt;Bandung. Jurnal ini bertujuan untuk menyebarluaskan hasil penelitian kepada para akademisi, praktisi, mahasiswa, dan pihak lain yang berminat di bidang Hukum, Humaniora dan Politik yang meliputi Pengelolaan Kurikulum, Pengelolaan Lulusan, Pengelolaan Proses Pembelajaran, Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Pendidikan, Pengelolaan Pembiayaan, Pengelolaan Penilaian, Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dll.&lt;/p&gt; &lt;p style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;Redaksi menerima naskah yang belum pernah diterbitkan oleh media lain. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi penelitinya dan bukan merupakan pendapat redaksi atau Dinasti Review Publisher. Jurnal yang terbit secara berkala 6 (Enam) kali dalam setahun. Penentuan artikel yang dimuat dalam JIHHP sudah melalui proses review oleh tim redaksi dengan mempertimbangkan hal berikut: Terpenuhinya persyaratan baku publikasi jurnal, metode riset yang digunakan, signifikansi, dan kontribusi hasil penelitian terhadap pengembangan keilmuan Hukum, Humaniora dan Politik.&lt;/p&gt;</description>

							<language>en-US</language>
		
					<copyright>&lt;p style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Hak cipta :&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt; &lt;li class=&quot;show&quot; style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.&lt;/li&gt; &lt;li class=&quot;show&quot; style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;Penulis mengakui bahwa &lt;strong&gt;Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan &lt;a href=&quot;https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/&quot;&gt;lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International&lt;/a&gt; (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .&lt;/li&gt; &lt;li class=&quot;show&quot; style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.&lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;</copyright>
		
					<managingEditor>dinasti.info@gmail.com (Yayasan Dharma Indonesia Tercinta)</managingEditor>
		
					<webMaster>dinasti.info@gmail.com (Technical Support Dinasti)</webMaster>
		
								<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 17:41:16 +0000</pubDate>
		
						
		<generator>OJS 3.3.0.22</generator>
		<docs>http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss</docs>
		<ttl>60</ttl>

													<item>
										<title>Analisis Ketertinggalan Pembangunan Infrastruktur di Papua: Faktor Topografi dan Efektivitas Kebijakan Pemerintah Joko Widodo dalam Perspektif Geopolitik </title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8635</link>
					<description>&lt;p&gt;Pada penelitian ini penulis melakukan spesifikasi terhadap faktor topografi dan efektivitas kebijakan pemerintah era Joko Widodo untuk menganalisis ketertinggalan pembangunan infrastruktur di Papua menggunakan perspektif geopolitik. Terletak di ujung timur Indonesia, Papua, yang berbatasan dengan Papua Nugini dan di kawasan Pasifik, memiliki posisi strategis. Namun, pembangunan tidak merata akibat tantangan geografis dan konflik internal yang kompleks. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif berbasis data sekunder dari berbagai literatur, jurnal akademik, laporan pemerintah, dan data statistik untuk mengkaji data secara sistematis serta menguatkan temuan. Penelitian ini menggunakan Teori Geopolitik Friedrich Ratzel dan Teori Liberalisme, serta konsep &lt;em&gt;soft power&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;strategic connectivity&lt;/em&gt; sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa faktor topografi Papua yang bervariasi terkhususnya daerah pedalaman dan pegunungan menjadi penyebab ketertinggalan pembangunan infrastruktur dibuktikan dengan tingginya Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang mencapai tiga kali lipat dibandingkan dengan wilayah lain dan juga mempengaruhi penerapan kebijakan yang diperuntukkan bagi masyarakat Papua. Dari sudut pandang geopolitik, keterlambatan pembangunan di Papua berdampak pada persepsi Indonesia di tingkat internasional, terutama dari negara-negara Melanesia. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan konektivitas strategi Papua di kawasan Indo-Pasifik, penelitian ini menyarankan penggunaan pendekatan humanistik, penguatan kerja sama, dan pengawasan ketat serta optimalisasi &lt;em&gt;soft power&lt;/em&gt; melalui infrastruktur. &lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Eldaa Aflin Rumbewas, Roberto Octavianus Cornelis Seba, Novriest Umbu Walangara Nau</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Eldaa Aflin Rumbewas, Roberto Octavianus Cornelis Seba, Novriest Umbu Walangara Nau
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8635</guid>
																	<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Kriminalisasi Santet dalam KUHP Nasional: Analisis Yuridis dan Tantangan Pembuktian</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8688</link>
					<description>&lt;p&gt;Kriminalisasi santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi salah satu isu hukum yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat Indonesia. Pengaturan mengenai santet dalam KUHP baru dipandang sebagai bentuk respons negara terhadap fenomena sosial yang masih berkembang, khususnya praktik yang berkaitan dengan klaim kemampuan gaib untuk mencelakai orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis kriminalisasi santet dalam KUHP Nasional serta mengkaji tantangan pembuktiannya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan santet dalam KUHP Nasional tidak dimaksudkan untuk membuktikan keberadaan unsur gaib secara ilmiah, melainkan menitikberatkan pada perbuatan menawarkan jasa, mengaku memiliki kemampuan gaib, atau menimbulkan rasa takut dan keresahan di masyarakat. Dalam praktiknya, penerapan pasal santet menghadapi berbagai kendala, terutama pada aspek pembuktian karena hukum pidana modern mensyaratkan alat bukti yang objektif dan rasional. Selain itu, terdapat potensi multitafsir dan penyalahgunaan pasal yang dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap budaya atau kepercayaan tertentu. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang hati-hati dan profesional agar penerapan pasal santet tetap sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Karolus Charlaes Bego, Abd. Manab, Juhari Juhari, Bustomi Bustomi, Tumian Lian Daya Purba</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Karolus Charlaes Bego, Abd. Manab, Juhari Juhari, Bustomi Bustomi, Tumian Lian Daya Purba
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8688</guid>
																	<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Penguatan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai Implementasi Prinsip Negara Hukum</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/9286</link>
					<description>&lt;p&gt;Sistem merit merupakan suatu kebijakan dalam manajemen sumber daya manusia yang menitikberatkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam proses rekrutmen, promosi, serta pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah terwujudnya ASN yang ditempatkan sesuai dengan kapasitas dan keahliannya dalam struktur pemerintahan berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan integritas. Dengan demikian, setiap ASN ditempatkan dan dipromosikan dalam jabatan tertentu berdasarkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kompetensi, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun hubungan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang fokus pada kajian terhadap norma-norma hukum serta analisis kesesuaian antara ketentuan hukum dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN sebagai implementasi dari prinsip negara hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa penguatan sistem merit dalam manajemen ASN sangat diperlukan untuk menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan demikian, ASN yang menduduki jabatan publik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, dan bermoral sesuai dengan ketentuan hukum dalam kerangka negara hukum.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>M. Tasbir Rais, Nurdin Lida</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 M. Tasbir Rais, Nurdin Lida
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/9286</guid>
																	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8628</link>
					<description>&lt;p&gt;Komisi Yudisial (KY) memiliki peran vital dalam memastikan integritas, independensi, dan akuntabilitas peradilan di Indonesia, terutama pasca-reformasi 1998. Pembentukan KY bertujuan untuk mengatasi keterpurukan kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya penegakkan hukum. Dalam wewenang yang dimiliki KY untuk usul hakim agung yang akan diangkat dan mengawasi perilaku hakim-hakim, yang penting dalam upaya peningkatan akan peradilan yang menjadi atensi serius masyarakat. Metode hukum normatif serta analisa kualitatif menjadi metode yang dipakai dalam penelitian ini, untuk mengeksplorasi peran KY, tantangan yang dihadapinya, dan dampaknya terhadap reformasi peradilan di Indonesia. Ditemukan bahwa meskipun KY telah berhasil meningkatkan akuntabilitas, lembaga ini masih menghadapi kendala seperti keterbatasan wewenang hukum dalam penegakan rekomendasi dan masalah anggaran. Selain itu, hubungan antara KY dan Mahkamah Agung menunjukkan dinamika kolaborasi dan perbedaan pandangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kewenangan KY, pemberian dukungan anggaran yang lebih stabil, serta perluasan mandat KY agar dapat lebih berkontribusi dalam peningkatan kualitas peradilan di Indonesia.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Sulistyowati Sulistyowati, Gusti Bintang Maharaja</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Sulistyowati Sulistyowati, Gusti Bintang Maharaja
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8628</guid>
																	<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Analisis Yuridis Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Sistem Credit scoring Terhadap Potensi Diskriminasi Konsumen Jasa Keuangan </title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8680</link>
					<description>&lt;p&gt;Penelitian ini menganalisis penggunaan &lt;em&gt;Artificial Intelligence&lt;/em&gt; (AI) dalam sistem &lt;em&gt;Credit scoring&lt;/em&gt; serta potensi diskriminasi terhadap konsumen jasa keuangan. Bentuk diskriminasi tersebut bisa berupa bias gender, digital &lt;em&gt;redlining&lt;/em&gt; dan eksklusi pekerja nonformal. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum di Indonesia terkait penggunaan &lt;em&gt;Artificial Intelligence&lt;/em&gt; dalam &lt;em&gt;Credit scoring&lt;/em&gt; telah memiliki dasar normatif melalui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, serta didukung oleh POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, namun kerangka tersebut masih bersifat umum dan belum secara efektif mengatasi risiko diskriminasi algoritmik. Teori keadilan John Rawls menyatakan bahwa sistem penilaian kredit harus dirancang dengan cara yang tidak hanya efektif tetapi juga memberikan keadilan dan perlindungan bagi kelompok yang rentan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem keuangan digital yang adil dan inklusif, diperlukan tindakan komprehensif, termasuk penerapan regulasi khusus, meningkatkan hak penjelasan, audit algoritmik independen, dan meningkatkan pengetahuan konsumen.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Sabrina Noor Zalianti, Wardah Yuspin</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Sabrina Noor Zalianti, Wardah Yuspin
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8680</guid>
																	<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Pertanggungjawaban Pidana atas Manipulasi Foto Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) Bermuatan Pornografi dalam Hukum Pidana Indonesia</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8641</link>
					<description>&lt;p&gt;Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (&lt;em&gt;Artificial Intelligence/AI&lt;/em&gt;) telah melahirkan bentuk baru kejahatan siber berupa manipulasi foto berbasis AI yang menghasilkan konten pornografi atau dikenal sebagai &lt;em&gt;deepfake pornography&lt;/em&gt;. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum pidana yang kompleks, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana, asas legalitas, dan doktrin &lt;em&gt;mens rea&lt;/em&gt;. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana bagi pelaku manipulasi foto berbasis AI bermuatan pornografi serta mengkaji apakah penerapan asas legalitas dan doktrin &lt;em&gt;mens rea&lt;/em&gt; telah mampu memberikan kepastian dan keadilan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia belum secara eksplisit mengatur &lt;em&gt;deepfake pornography&lt;/em&gt; sebagai tindak pidana khusus, konstruksi pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibangun melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AI diposisikan hanya sebagai instrumen teknologi yang berada di bawah kendali manusia, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada pengguna atau pihak yang secara sengaja memanfaatkan AI untuk menghasilkan konten pornografi. Selain itu, penerapan asas legalitas dan doktrin &lt;em&gt;mens rea&lt;/em&gt; belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum akibat belum adanya pengaturan khusus mengenai kejahatan pornografi berbasis AI. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap martabat serta privasi korban di era digital.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>The mei Djoen, Thamrun John </dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 The mei Djoen, Thamrun John 
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8641</guid>
																	<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dan Proses Pembuktian Perempuan sebagai Kurir Narkotika dalam KUHAP dan UU Narkotika</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8632</link>
					<description>&lt;p&gt;Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengevaluasi, dan merumuskan kebijakan reformulasi pengaturan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman &lt;em&gt;online&lt;/em&gt; yang berkeadilan, menganalisis &lt;em&gt;ratio legis&lt;/em&gt; pengaturan sanksi pidana atas penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman &lt;em&gt;online&lt;/em&gt;, serta merumuskan konsep pengaturan sanksi pidana yang ideal terhadap korporasi sebagai pelaku utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta hasil wawancara. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan permasalahan dan menemukan konstruksi kebijakan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan reformulasi sanksi pidana yang berkeadilan harus diarahkan pada penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, penerapan sanksi yang proporsional dan berbasis keuntungan kejahatan, serta integrasi antara sanksi pidana, sanksi administratif, dan mekanisme pemulihan korban. &lt;em&gt;Ratio legis&lt;/em&gt; pengaturan sanksi pidana bertumpu pada perlindungan hak atas privasi, rasa aman, dan martabat manusia sebagai respons atas kejahatan data yang bersifat sistematis dan berorientasi keuntungan. Temuan penelitian ini adalah perlunya pergeseran model pertanggungjawaban pidana dari kesalahan individual menuju kesalahan organisasi, disertai penerapan model sanksi pidana bertingkat yang mengintegrasikan denda berbasis omzet, perampasan aset, perintah perbaikan sistem, audit independen, serta pemulihan korban secara kolektif sebagai wujud keadilan korektif dan preventif.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Erdy Wijaya, Tanudjaja Tanudjaja</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Erdy Wijaya, Tanudjaja Tanudjaja
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8632</guid>
																	<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Tinjauan Kriminologi terhadap Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Anak Akibat Kecanduan Video Porno di Kota Bengkulu</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8630</link>
					<description>&lt;p&gt;Kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak di Kota Bengkulu menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, yakni 7 kasus pada 2021, 9 kasus pada 2022, dan melonjak menjadi 14 kasus pada 2023. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor kriminologis yang melatarbelakangi fenomena tersebut, khususnya kecanduan video pornografi sebagai pemicu utama tindak pidana. Menggunakan metode penelitian hukum empiris deskriptif dengan pendekatan non-doktrinal, data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap anak pelaku, pembimbing kemasyarakatan, penyidik kepolisian, dan orang tua pelaku, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif deduktif dengan landasan teori kontrol sosial Travis Hirschi. Hasil penelitian mengungkap bahwa kegagalan ikatan sosial pada keempat komponennya, yakni attachment, commitment, involvement, dan belief, bersama dengan kemudahan akses pornografi melalui media sosial Telegram dan Twitter, serta lemahnya pengawasan orang tua, menjadi faktor determinan. Upaya pencegahan yang direkomendasikan mencakup sosialisasi antarlembaga, patroli siber kepolisian, serta penguatan peran orang tua dalam pengawasan dan pendidikan berbasis nilai moral dan agama.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Helen Agutriningsih</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Helen Agutriningsih
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8630</guid>
																	<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 230/Pid.B/2024/PN Pgp Terhadap Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Wartawan</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8615</link>
					<description>&lt;p&gt;Perkembangan media digital memunculkan fenomena jurnalisme bermodal murah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui praktik pemerasan. Kasus Sudarsono alias Panjul dari Gerbang Indo.Com yang meminta Rp20 juta kepada CV Cintia Putri Pratama dengan ancaman publikasi berita negatif menimbulkan persoalan mengenai batas kebebasan pers dan tindak pidana pemerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindakan tersebut serta menilai pertimbangan hakim dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 230/Pid.B/2024/PN Pgp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP terpenuhi, karena ancaman publikasi berita dikualifikasikan sebagai ancaman untuk memaksa korban menyerahkan uang. Status wartawan tidak dapat dijadikan alasan pembenar karena tindakan tersebut bukan kegiatan jurnalistik yang sah. Namun, pidana yang dijatuhkan dinilai belum mencerminkan keseimbangan tujuan hukum pidana karena masih tergolong ringan dan belum memberikan kemanfaatan umum secara optimal.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>arma saponada putra, Muhamad Adystia Sunggara, Junaidi Abdillah</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 arma saponada putra, Muhamad Adystia Sunggara, Junaidi Abdillah
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8615</guid>
																	<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Analisis Efektivitas Pembebasan Bersyarat Terhadap Pengurangan Overkapasitas di Lapas Kelas IIB Sukabumi</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8617</link>
					<description>&lt;p&gt;Overkapasitas lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan struktural yang mengancam efektivitas sistem pemasyarakatan Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIB Sukabumi yang saat ini menampung 503 warga binaan lebih dari 151% melebihi kapasitas idealnya sebesar 200 orang. Penelitian ini menganalisis efektivitas program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) sebagai instrumen pengurangan kondisi overkapasitas. Dengan menggunakan pendekatan empiris kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan petugas lapas dan warga binaan, observasi lapangan pada 4 dan 11 Mei 2026, serta dokumentasi data WBP, manajemen pengeluaran, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program PB dan CB di Lapas Kelas IIB Sukabumi berjalan optimal pada tataran regulasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selama 2023–2025, sebanyak 369 warga binaan memperoleh hak integrasi (311 PB dan 58 CB), dengan status &quot;Sudah Keluar&quot; pada seluruh data. Namun demikian, sejumlah hambatan tetap ditemukan, antara lain ketiadaan penjamin bagi sebagian warga binaan, rasio petugas terhadap warga binaan yang tidak proporsional (70–80 petugas untuk 503 warga binaan), serta keterbatasan partisipasi dalam program pembinaan. Meski demikian, program PB dan CB berkontribusi signifikan terhadap pengurangan kepadatan, terutama bagi warga binaan dengan vonis panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program pembebasan bersyarat efektif sebagai salah satu strategi mengatasi overkapasitas, namun memerlukan penguatan dalam aspek pengawasan, dukungan administratif, dan reintegrasi sosial pascabebas.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Arya Bagas Pradikta Pradikta, Haidam Angga Kusumah</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Arya Bagas Pradikta Pradikta, Haidam Angga Kusumah
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8617</guid>
																	<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Tantangan Implementasi Kebijakan Penutupan Situs Web Pelanggar Hak Cipta di Indonesia</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8593</link>
					<description>&lt;p&gt;Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya pemanfaatan karya cipta di ruang digital, sekaligus memperluas praktik pelanggaran hak cipta melalui situs web. Sebagai respons terhadap hal tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan penutupan situs web pelanggar hak cipta sebagai instrumen kebijakan di ruang digital. Namun demikian, meskipun kebijakan tersebut telah diterapkan selama hampir satu dekade, tingkat pelanggaran hak cipta justru menunjukkan tren peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan implementasi kebijakan penutupan situs web pelanggar hak cipta di Indonesia melalui pendekatan &lt;em&gt;Systematic Literature Review&lt;/em&gt; (SLR). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menelaah 25 artikel jurnal yang dipublikasikan dalam rentang waktu 2016-2025 dan diseleksi melalui basis data Scopus dengan mengacu pada pedoman PRISMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan implementasi kebijakan mencakup ketidakselarasan antara kerangka regulasi dengan praktik pelaksanaan, keterbatasan efektivitas kebijakan, rendahnya kepatuhan pengguna, serta ketidakpastian keberlanjutan kebijakan dalam jangka panjang. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan penutupan situs web belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas pelanggaran hak cipta di ruang digital. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pendekatan kebijakan melalui penguatan koordinasi kelembagaan, pengembangan ekosistem konten legal yang lebih terjangkau bagi masyarakat, peningkatan literasi digital dan edukasi publik, serta melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Hilda Nurul Rachma, Achmad Fauzi</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Hilda Nurul Rachma, Achmad Fauzi
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8593</guid>
																	<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Kajian Penyalahgunaan Identitas Dalam Praktik Impersonation Pada Aplikasi Line Ditinjau dari Perspektif General Strain Theory</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8679</link>
					<description>&lt;p&gt;Perkembangan komunikasi digital membuat peluang terjadinya kejahatan siber semakin meningkat, salah satunya penyalahgunaan identitas melalui praktik &lt;em&gt;impersonation&lt;/em&gt; pada aplikasi LINE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dari praktik &lt;em&gt;impersonation&lt;/em&gt; tersebut dan mengidentifikasi faktor pendorongnya dengan menggunakan perspektif &lt;em&gt;General Strain Theory&lt;/em&gt;. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pelaku, orang terdekat korban, dan ahli psikologi, observasi partisipatif dalam lingkungan sosial yang terkait dengan peristiwa, serta studi dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan, rekaman audio, foto, dan catatan kronologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan identitas yang dilakukan adalah pembuatan akun palsu di aplikasi LINE yang dibuat menyerupai akun asli korban. Berdasarkan perspektif &lt;em&gt;General Strain Theory&lt;/em&gt;, faktor utama pendorong &lt;em&gt;impersonation&lt;/em&gt; adalah tekanan sosial berupa kebutuhan memperoleh pengakuan dan penerimaan sosial yang tidak mampu dicapai melalui cara yang sesuai norma. Temuan ini menegaskan bahwa &lt;em&gt;impersonation&lt;/em&gt; dilakukan untuk kebutuhan validasi sosial di lingkungan pergaulan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa &lt;em&gt;impersonation&lt;/em&gt; merupakan kejahatan siber yang lahir dari hasil interaksi antara tekanan sosial atau &lt;em&gt;strain&lt;/em&gt;, kondisi individu, dan peluang teknologi.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Della Pebiola, Nadia Utami Larasati</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Della Pebiola, Nadia Utami Larasati
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8679</guid>
																	<pubDate>Sun, 12 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Batas Kesengajaan dalam Ruang Digital: Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyebar Hoaks Yang Tidak Mengetahui Kebohongan Informasinya Menurut UU ITE</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8645</link>
					<description>&lt;p&gt;Penelitian ini mengkaji persoalan fundamental dalam hukum pidana siber Indonesia, yaitu bagaimana menentukan batas pertanggungjawaban pidana bagi pengguna media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tanpa mengetahui bahwa informasi tersebut adalah bohong. Frasa &quot;dengan sengaja&quot; dalam Pasal 28 UU ITE mensyaratkan adanya unsur kesengajaan sebagai prasyarat pemidanaan, namun rumusan pasal tersebut tidak memberikan definisi operasional yang jelas tentang standar kesengajaan yang harus dipenuhi dalam konteks aktivitas digital seperti meneruskan (&lt;em&gt;forward&lt;/em&gt;) pesan di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual serta perundang-undangan, penelitian ini menganalisis konstruksi doktrin &lt;em&gt;mens rea&lt;/em&gt; dalam hukum pidana Indonesia, menelaah rumusan Pasal 28 UU ITE secara tekstual dan kontekstual, serta menganalisis praktik peradilan melalui studi putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan normatif dan inkonsistensi yudisial dalam penerapan unsur kesengajaan pada kasus penyebaran hoaks, serta bahwa penerapan UU ITE yang mengabaikan perbedaan antara &lt;em&gt;dolus&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;culpa&lt;/em&gt; berpotensi melanggar asas &lt;em&gt;geen straf zonder schuld&lt;/em&gt;. Penelitian ini merekomendasikan perlunya standar pembuktian kesengajaan yang seragam dalam penanganan kasus penyebaran hoaks di media sosial.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Revian Faza Malik Revian, Haidan Angga Kusumah</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Revian Faza Malik Revian, Haidan Angga Kusumah
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8645</guid>
																	<pubDate>Sun, 12 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Penerapan Restorative justice pada Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Perspektif Kepastian Hukum</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8708</link>
					<description>&lt;p&gt;Penerapan &lt;em&gt;restorative justice&lt;/em&gt; dalam sistem peradilan pidana Indonesia berkembang sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan. Namun, penerapan &lt;em&gt;restorative justice&lt;/em&gt; terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan masih menimbulkan problematika yuridis karena tindak pidana tersebut pada hakikatnya merupakan delik berkualifikasi yang memiliki tingkat bahaya sosial lebih tinggi dibanding pencurian biasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan &lt;em&gt;restorative justice&lt;/em&gt; dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana Indonesia serta merumuskan model penerapan &lt;em&gt;restorative justice&lt;/em&gt; yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana penerapan &lt;em&gt;restorative justice&lt;/em&gt; dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana; kedua, bagaimana model penerapan &lt;em&gt;restorative justice&lt;/em&gt; pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sesuai dengan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan &lt;em&gt;restorative justice&lt;/em&gt; dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan penyelesaian konflik dan pemulihan korban, namun masih menghadapi disharmoni regulasi dan ketidakjelasan parameter normatif. Model penerapan yang ideal harus dibangun secara limitatif, proporsional, dan berbasis asas legalitas melalui syarat yang jelas, pengawasan yudisial, serta standardisasi prosedur guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Richard Yosua M. S., Moh Saleh</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Richard Yosua M. S., Moh Saleh
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8708</guid>
																	<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
											<item>
										<title>Perlindungan Hukum Represif bagi Investor Asing terhadap Wanprestasi Proyek Properti di Makassar</title>
					<link>https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8661</link>
					<description>&lt;p&gt;Penanaman modal asing memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi nasional, namun dalam praktiknya rentan terhadap risiko wanprestasi oleh mitra lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi serta perlindungan hukum bagi investor asing dalam perjanjian kerja sama proyek properti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 128/Pdt.G/2023/PN.Mks. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitra lokal (Tergugat) terbukti melakukan wanprestasi dalam bentuk tidak memenuhi kewajiban sama sekali. Tergugat gagal mengembalikan sisa dana investasi sebesar Rp258.000.000.000,00 melewati batas waktu yang telah disepakati, yang mana tindakan ini melanggar asas &lt;em&gt;pacta sunt servanda&lt;/em&gt; dalam KUHPerdata. Sebagai wujud perlindungan hukum represif dan kepastian hukum yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, majelis hakim mengabulkan gugatan dengan mengakui keabsahan kontrak dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara utuh. Penelitian ini merekomendasikan agar investor asing memperketat uji tuntas dan mensyaratkan jaminan kebendaan riil, sementara pengadilan diharapkan lebih progresif dalam mengabulkan sita jaminan demi efektivitas eksekusi putusan.&lt;/p&gt;</description>

															<dc:creator>Christopher Estevan Warouw, I Nyoman Budiana, Putu Eva Ditayani Antari, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi</dc:creator>
															
					<dc:rights>
						Copyright (c) 2026 Christopher Estevan Warouw, I Nyoman Budiana, Putu Eva Ditayani Antari, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi
						https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
					</dc:rights>
											<cc:license rdf:resource="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0" />
					
					<guid isPermaLink="true">https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8661</guid>
																	<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
									</item>
						</channel>
</rss>
